Syarat Mendirikan Perusahaan dan
Mendapatkan SIUP
Jika anda ingin
mendirikan suatu perusahaan, berikut adalah syarat-syarat yang harus anda
penuhi terlebih dahulu :
·
Membuat akte perusahaan ke
notaris.
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke
notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak
di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris.
·
Mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya
Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan kelurahan lain kelurahan.
·
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan
perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
·
Mendapatkan Surat Keputusan
pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh
notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat
Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
·
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor
misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir
pengajuan SIUP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung
jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili
Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu
untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian
dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
·
Mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari
proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai
daerah.
Di daerah Kabupaten Bogor
misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir
pengajuan TDP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung
jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili
Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu
untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian
dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Dan untuk selanjutnya dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut :
1.
Nama Perusahaan (Anda
siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum
dan Ham)
2.
Bidang Usaha yang
Digeluti
3.
Nama-Nama Pemilik Modal
(Minimal Dua Orang)
4.
Klasifikasi Usaha: Kecil
(Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.
Persentase Kepemilikan
Modal
6.
Nama Direktur Utama/Direktur
(Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.
Copy KTP Pemilik Modal
8.
Kartu Keluarga (bila
Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.
NPWP Direktur
Utama/Direktur
10.
Foto Direktur/Direktur
Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11.
Surat Keterangan Domisili
Usaha
12.
Copy Bukti Surat
Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.
Nomor Telepon Perusahaan
14.
Denah Lokasi Tempat Usaha
(Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen
umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum
Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan
kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket
yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda
peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
|
NAMA DOKUMEN
|
PAKET A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
PAKET D
|
1.
|
Akte
Notaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
–
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
SK
Menteri Hukum dan HAM
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
NPWP
Perusahaan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
SIUP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
TDP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
PKP
(Pengusaha Kena Pajak)
|
–
|
–
|
X
|
X
|
8.
|
Izin
Lain
|
–
|
–
|
–
|
X
|
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat
pendirian perusahaan
Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda
lihat pada tabel di bawah ini.
No.
|
Informasi
|
Paket A
|
Paket B
|
Paket C
|
Paket D
|
1.
|
Nama
Usaha (2 atau 3 opsi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Domisili
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
Bidang
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
Modal
Dasar (Rp)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
Modal
Disetor
|
X
|
X
|
X
|
X
|
8.
|
Persentase
Kepemilikan Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
9.
|
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
10.
|
Copy
KTP Pemilik Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
11.
|
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
12.
|
NPWP
Direktur Utama/Direktur
|
X
|
X
|
X
|
X
|
13.
|
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah
Bogor)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
14.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
X
|
X
|
X
|
|
15.
|
Nama
Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
16.
|
Fotocopy
KTP Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
17.
|
Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
18.
|
No.
Telepon Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
19.
|
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
|
X
|
X
|
||
20.
|
Surat
Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah
Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi
Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa
mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan
dan Persyaratan
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat untuk mengurus perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi
formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap,
yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
§
Fotocopy akte pendirian usaha
atau badan hukum sebanyak 3 lembar
§
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
§
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
§
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
§
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
§
Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat
anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin
Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda
pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering
berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan
Izin Lebih Detail
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy
Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
Fotocopy
Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Fotocopy
SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
0 komentar:
Posting Komentar